Irban Investigasi  Bersama Dalnis dan Fungsuional Pengawas Bidang Investigasi Melakukan Koordinasi  Ke Kejakasaan Tinggi Terkait Koordinasi Nota Kesepahaman APIP dan APH.

Insektorat Provinsi Bengkulu di wakili Insepktur Pembantu Bidang Investigasi Tommy Irawan bersama 3 (tiga) Pengendali Teknis Bidang Investigasi Rizal Okfianto, Suminah dan Dophy Yuswanto serta Edi Hukama selaku fungsional pemeriksa melakukan Koordinasi Nota Kesepahaman APIP dan APH ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu 10 Januari 2024.

Koordinasi di terima oleh Pak Riki Musriza Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Adapun koordinasi tersebut membahas nota Kesepahaman APIP dan APH Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana nota kesepahaman yang sudah disepakti antara Kementerian Dalam Negeri republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Rabu, 25 Januari 2023.

Sebagaimana Bab 1 Nota kesepahaman dimaksudkan sebagai pedoman melakukan kerja sama yang saling mendukung sesuai ruang lingkup dalam nota kesepahaman.

Nota kesepahaman ini bertujuan untuk memberikan kepastian/kejelasan terhadap tata cara koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai peraturan perundang-undangan dalam penangan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ruang Lingkup nota kesepahaman ini meliputi pelaksanaan koordinasi tindak lanjut dan sosialisasi oleh APIP dan APH dalam dalam penangan laporam atau pengaduan. (End)

 

Artikel Terkait